Tak kunjung dilimpahkannya kasus Sisminbakum ke pengadilan oleh Kejaksaan Agung dikarenakan kasus ini memiliki kompleksitas yang tinggi. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Kejaksaan RI (KKRI) Halius Hosen.
"Saya melihat Sisminbakum ini kasus yang memiliki permasalahan kompleksitas tinggi. Mulai dari orangnya, sampai permasalahan hukumnya, dan kaitan-kaitannya," kata Halius Hosen di kantornya, Jalan Rambai, Jakarta Selatan, Rabu (24/08).
Halius mengaku sudah berdiskusi dengan Jaksa Agung Basrief Arief membahas kasus Sisminbakum ini. Dari pembicaraan tersebut, Halius menyimpulkan bahwa proses hukum kasus Sisminbakum belum terhenti dan masih terus bergulir hingga kini. Terlebih dengan adanya gugatan praperadilan dari sejumlah LSM, serta adanya gugatan dari Yusril, baik di MK maupun PTUN.
"Jadi saya tidak melihat kasus ini beku, kasus ini berjalan. Cuma bergulirnya belum langsung ke pengadilan. Bergulirnya malah praperadilan, gugatan, dan kemudian Jaksa Agung belum kunjung melimpahkan ke pengadilan," ujar Halius.
Menurut Halius, kasus Sisminbakum memiliki banyak permasalahan yang menjadi pertimbangan khusus dan kajian Kejaksaan. Berbagai pertimbangan inilah yang membuat perkara Sisminbakum tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
"Pertama, tersangkanya itu Yusril, seorang guru besar tata negara. Pernah beberapa kali menjadi menteri dan dia aktivis sehingga dia melakukan perlawanan-perlawanan, juga surat cekal salah, dia ajukan gugatan," kata Halius.
Terlebih lagi ditambah dengan Yusril yang pernah menggugat di MK untuk meminta SBY dan Megawati sebagai saksi. Hal ini juga bisa jadi perdebatan dalam ranah hukum.
Ada banyak situasi dan kondisi dalam kasus Sisminbakum yang sangat mungkin menjadi perdebatan hukum. Sehingga Kejaksaan pun harus melakukan kajian mendalam sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya atas kasus Sisminbakum ini.
Halius menjelaskan, kondisi di sekitarnya itu yang membuat perkara ini belum bisa dilimpahkan. Sebab kalau maju ke pengadilan, perdebatan tentang saksi yang meringankan ini, apa benar presiden dan mantan presiden otomatis sesuai pasal 65 KUHAP wajib diminta untuk hadir di persidangan. Lantas bagaimana kedudukannya sebagai masyarakat sipil. Hal semacam Inilah perdebatan-perdebatan yang akan muncul sebagai perdebatan hukum.
"Saya secara lisan sudah menyampaikan ke Jaksa Agung. Jawabannya ya itu tadi. Bukan dibekukan, tapi ada kondisi-kondisi itu yang akan menjadi perdebatan. Perdebatan ini yang tidak selesai-selesai," pungkas Halius.
© Copyright 2024, All Rights Reserved