Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kecewa dengan sikap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang tiba-tiba mengirim surat perubahan usulan Penyertaan Modal Negara (PMN). Perubahan mendadak tanpa koordinasi ini ini membuat kerja Komisi VI usulan sebelumnya menjadi sia-sia belaka.
"Kita sudah terima surat Bu Menteri yang hari ini tanggal 5 Februari 2015. Ini kan enggak bisa seenaknya gitu saja, karena kami sudah mendalami 35 BUMN yang sudah diajukan sesuai surat tanggal 12 Januari 2015," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana, kepada pers di DPR, Jakarta, Kamis (05/02) malam.
Imam menyebut, salah satu poin dalam surat tersebut yakni menambahkan 2 perusahaan pelat merah agar mendapatkan kucuran PMN serta beberapa pengurangan dana kucuran PMN terhadap BUMN lainnya.
Azam mengatakan, dengan perubahan itu, Komisi VI DPR sudah menghabiskan banyak waktu sia-sia. Sebelumnya, agar pembahasan usulan pemberian 35 PMN BUMN cepat tuntas, Komisi VI DPR telah memutuskan membentuk Panja dan membaginya dalam2tim.
Ia juga mengklaim Komisi VI DPR sampai bekerja ekstra untuk membahas PMN untuk BUMN, mana yang benar-benar layak diberikan dana dan mana yang tidak.
"Kita sudah bekerja melakukan pendalaman sejak hari Senin tanggal 26. Kita melakukan sesuai UUD, dan kita nggak menyimpang dari UUD. Komisi VI DPR sampai kita bagi menjadi 2 Panja. Rapat sejak jam 9 pagi sampai jam 12 malam. Habis Paripurna kita lanjut rapat bahas PMN sampai ada yang jam 1 pagi," ujar dia.
Azam mengatakan, Komisi VI baru menyelesaikan pembahasan PMN pada Senin, 2 Februari lalu. "Sampai terakhir kita baru selesai bahas PMN hari Senin kemarin tanggal 2 Februari, tapi kalau ibu mengajukan surat hari ini, ya, jadi sia-sia saja," sesalnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved