Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau lebih dikenal dengan sebutan Perppu Kebiri. Di dalam rancangan Perppu tersebut diusulkan adanya pencantuman hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan.
"Kami tetap tidak setuju penghukuman kebiri itu," kata Komisioner Komnas HAM Nur Khoiron, Rabu (11/05).
Khoiron mengatakan lembaganya akan tetap menolak setiap hukuman yang merendahkan martabat seseorang seperti hukuman kebiri. Sebab, hukuman kebiri berpotensi menghambat hak asasi manusia.
Menurut Khoiron, pemerintah sebaiknya memberikan hukuman kerja sosial kepada para pelaku kejahatan seksual ketimbang melegalkan hukuman kebiri. Prinsip pemberian hukuman adalah merehablitasi atau mengubah seseorang menjadi lebih baik. Tapi berbeda dengan hukuman kebiri yang justru identik dengan pembalasan dendam. "Kebiri lebih seperti pembalasan dendam," ujar Khoiron.
Meski tidak setuju dengan hukuman kebiri, Nur Khoiron tetap sependapat dengan hukuman berupa pemakaian gelang kepada pelaku kekerasan seksual. Sebab pemakaian gelang itu berfungsi untuk memantau gerak gerik pelaku. "Itu salah satu bentuk pengawasan yang baik," kata Khoiron.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual hanyalah hukuman subsider, bukan primer.
"Jadi nanti hakim yang memutuskan apakah akan dilakukan kebiri atau tidak berdasarkan fakta yang bersangkutan," kata Yasonna seusai mengikuti rapat terbatas tentang kejahatan seksual pada anak di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (11/05).
Menurut Yasonna, ada dua bentuk hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual selain kebiri yaitu pemasangan gelang elektronik dan sanksi sosial. Sanksi sosial ini berupa mempublikasi identitas pelaku kejahatan sosial.
Hukuman tambahan ini dapat diberikan kepada pelaku baik saat masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun setelah bebas dari hukuman penjara. "Hukuman tambahan itu bisa saja tiga-tiganya sekaligus dijatuhkan, yang utamanya kan kebiri. Kalau dibuatkan gelang kan hanya untuk memantau," pungkas Yasonna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved