Mabes Polri akhirnya meluluskan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rencana penarikan empat penyidik polri yang kini tengah bertugas di KPK, resmi ditunda. Demikian keputusan dalam pertemuan Pimpinan KPK dengan Kapolri di Mabes Polri, Jumat (14/05).
Dua pimpinan KPK, yakni M Jasin dan Haryono Umar menemui Kapolri Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat siang ini. KPK berharap Polri mau menunda rencana penarikan empat penyidikya tersebut, karena masih membutuhkan tenaga keempatnya.
“KPK mengusulkan agar 4 penyidik dapat tetap ditugaskan di KPK karena belum habis masa kerjanya di KPK," ujar Jasin.
Pasalnya, keempat penyidik tersebut, masih dibutuhkan tenaganya oleh KPK untuk menangani sejumlah kasus. Selain itu, jumlah penyidik yang ada di KPK masih sangat terbatas sementara pekerjaan di KPK sangat padat. “Keberadaannya masih dibutuhkan karena beban pekerjaan di KPK sangat padat sedangkan jumlah penyidik terbatas," katanya.
Usai pertemuan itu, diperoleh kata sepakat. "Empat penyidik itu tadinya memang punya program mendidik reserse. Tapi untuk sementara KPK membutuhkan, maka penarikannya ditunda," jelas Haryono Umar usai pertemuan.
Dikatakan Haryono, Kapolri setuju keempat penyidik itu tetap di KPK hingga selesai masa tugasnya. "Sampai selesai nanti keempat-empatnya," tutup Haryono.
Seperti diketahui, Mabes Polri sebelumnya meminta empat perwira yang bertugas di KPK yakni, Afief, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana dikembalikan ke Polri. Rony dan Bambang sudah bertugas sejak tahun 2005, namun diperpanjang masa tugasnya.
Sementara Afief masuk pada tahun 2006 dan berakhir Desember 2010. Di antara keempatnya, dua orang penyidik Anggodo, satu penyidik kasus Anggoro dan satu penyidik kasus pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.
Fatwa MA
Masalah kekurangan tenaga penyidik, memunculkan wacana perlunya KPK punya penyidik independen. Desakan soal ini semakin kencang. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai wacana tersebut bisa saja diwujudkan. Caranya, dengan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
"Mungkin KPK dapat meminta fatwa MA tentang penjelasan beberapa pasal di UU No 30/2002 mengenai pengangkatan penyidik oleh pimpinan KPK," ujar Tumpak, Jumat (14/05).
Dalam pandangannya, fatwa MA adalah pilihan yang relevan sebelum melakukan amandemen terhadap UU 30/2002 tentang KPK. Lewat permohonan fatwa itu, KPK bisa meminta jawaban apakah bisa mengangkat penyidik di luar anggota kepolisian dan kejaksaan.
"Seandainya fatwa MA memperbolehkan, selesailah sudah," tegasnya.
Tumpak berpendapat, banyak pegawai KPK yang sebenarnya layak menjadi penyidik independen meski berasal dari luar kepolisian. Salah satunya adalah para auditor dengan kualifikasi CFE (Certified Fraud Examiner), yaitu sertifikat yang dikeluarkan oleh ACFE (Association of Certified Fraud Examiner) USA untuk mensertifikasi keahlian di bidang pencegahan, pendeteksian, dan investigasi suap.
Menurut Tumpak, dimungkinkan pula jika ada penyidik Polri yang hendak jadi pegawai tetap KPK. Syaratnya, para penyidik itu harus keluar dari Polri. "Wacana ini sudah lama tapi belum diwujudkan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved