Komisi Pengawas Partai Demokrat akan memanggil Ruhut Sitompul untuk kedua kalinya. Ruhut dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait sikapnya yang membelot tidak mendukung putusan partai dalam pemilihan gubernur DKI.
"Prosesnya (di Komisi Pengawas) agak mundur karena pemanggilan pertama Ruhut belum bisa hadir," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (06/10).
Menurut Agus, kalau pada pemanggilan kedua, Ruhut tidak datang maka akan dipanggil lagi hingga yang ketiga. Kalau pada pemanggilan ketiga tak juga hadir maka Komisi Pengawas akan langsung mengambil keputusan.
"Komisi Pengawas punya putusan untuk seseorang yang langgar kode etik. Konsekuensinya ada pada Komisi Pengawas. Ada pelanggaran berat, ringan, dan sedang," kata Agus.
Sebelum pemanggilan ini, Agus mengungkapkan, Ruhut pernah diberi sanksi ringan yang berakibat diberhentikan sebagai juru bicara Partai Demokrat. Selanjutnya karena sudah pernah mendapat sanksi ringan dan dikenakan sanksi ringan lagi hingga dua kali, biasanya Komisi Pengawas akan memiliki pertimbangan tertentu.
"Komisi Pengawas akan sampaikan ke ketua umum soal pelanggaran yang dilakukannya. Soal itu (mundur dari anggota DPR), kami tak bisa masuk ke wilayah tersebut," kata Agus.
Sebelumnya, Partai Demokrat bersama tiga partai lainnya yakni PKB, PAN, dan PPP mencalonkan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni pada Pilkada DKI Jakarta. Namun, jauh sebelumnya, Ruhut secara terbuka menyatakan dukungan pribadinya pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Belum selesai proses di Komisi Pengawas, ternyata Ruhut telah terdaftar sebagai jubir Ahok-Djarot. Meski tak mundur sebagai kader Demokrat, Ruhut berencana mundur sebagai anggota DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved