Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) akhirnya mengeluarkan 9 butir keputusan terkait kisruh yang melanda Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Keputusan tersebut diambil dapam rapat KONI pada hari Kamis (15/03).
Adapun 9 butir keputusan KONI terkait kisruh PSSI tersebut adalah sebagai berikut:
1. Belajar dari pengalaman 2 kali KLB sebelumnya, maka KLB bukan satu-satunya cara penyelesaian konflik PSSI. Sehingga dapat diselesaikan bersama oleh PSSI dan KPSI dengan menjunjung tinggi prinsip dasar olaharaga dan fairness & respect. Sepatutnya penyelesaian persoalan tidak melalui KLB.
KONI merekomendasikan kepada PSSI dan KPSI untuk terus-menerus tanpa henti melakukan rekonsiliasi penyelesaian permasalahan yang terjadi, sesuai statuta PSSI dan regulasi sepakbola lainnya dengan supervisi KONI sebagai induk organisasi olahraga nasional sebagaimana diatur dalam UU nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
2. Jika KLB dapat dihindari, maka PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan kongres biasa (tahunan) sesuai amanah statuta PSSI dengan merujuk pada keputusan Kongres PSSI tanggal 19 Januari 2011 di Bali dan Kongres PSSI tanggal 9 Juli 2011 di Solo.
3. KONI menyedari bahwa KLB yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Statuta PSSI adalah hak konstitusional kedaulatan anggota yang harus dihormati. Jika PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan KLB, maka sepatutnya agenda KLB hanya terbatas pada perubahan statuta PSSI.
4. Jika PSSI dan KPSI tetap pada pendirian masing-masing, maka KONI mempersilahkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).
5. Dengan Mandat/persetujuan PSSI dan KPSI, KONI menyelenggarakan KLB yang agendanya terlebih dahulu mengubah Statuta PSSI dan kemudian memilih Ketua Umum
6. Jika poin 1,2,3,4 dan 5 tersebut tidak dapat terselesaikan, KONI sebagai induk organisasi olahraga yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pembinaan organisasi dan prestasti olehraga sepakbola di Indonesia, akan mengambil alih sementara kepengurusan olahraga sepakbola Indonesia hingga digelarnya KLB. Sebagaimana diatur dalam Statuta KONI pasal 30 ayat (9).
7. Berkaitan dengan kompetisi yang sedang berlangsung, KONI berpendapat bahwa kedua kompetisi mempunyai spirit yang sama untuk memajukan sepakbola nasional. Dan karenanya, KONI mempersilahkan kompetisi IPL dan ISL adalah kompetisi yang sah dan diakui menurut hukum serta berjalan dengan pengelolaan yang profesional, transparan dan berkualitas.
8. Kompetisi tetap dilaksanakan karena terkait dengan kontrak pihak ketiga, kemudian dalam kurun waktu paling lama 3 tahun melakukan rekonsiliasi, setelah lebih dahulu mengkaji serta menemukan sistem kompetisi yang tepat dan menuntaskannya dengan melakukan revisi atas Statuta PSSI.
9. Tim Nasional adalah harkat dan martabat bangsa. Oleh karena itu, pembentukan timnas haruslah dilakukan tanpa diskriminasi dan memakai pemain terbaik yang pantas dan patut bermain sebagai pemain timnas baik IPL, ISL dan klub lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved