Meskipun hukum internasional tetap dihormati, tidak ada salahnya kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia dievaluasi dan ditinjau kembali. Hal ini tentu dilakukan dengan mempertimbangkan realitas di lapangan.
Demikian Ketua DPR Agung Laksono dalam sambutannya pada acara diskusi di Hotel Sheraton, Kamis (27/4) malam. Hadir Executive Vice President and General Manager PT Freeport Indonesia (FI) Armando Mahler. Sebelumnya, Agung bersama beberapa anggota DPR mengunjungi PT FI.
Menurut Agung, kontrak karya dapat disempurnakan. "Tetapi PT FI sebagai investasi pertambangan di Indonesia harus dipertahankan eksistensinya," katanya.
Agung menambahkan, dengan penyempurnaan kontrak karya, impian soal kepemilikan PT FI sebesar 10 persen untuk Pemerintah Indonesia, 10 persen untuk BUMN, dan 5 persen untuk pemda dapat dicapai.
Menanggapi pemberitaan bentroknya masyarakat pendulang tradisional dengan PT FI, Agung berharap PT FI dapat cepat mengantisipasi. "Jangan ada politik pembiaran," katanya.
Armando mengatakan, mungkin ada sejumlah orang yang tidak menginginkan pertambangan di Indonesia. Namun, lanjutnya, tanpa pertambangan, manusia tidak bisa hidup.
Anggota Komisi I Yudi Chrisnandi di luar diskusi menyatakan, tidak kunjung dievaluasinya kontrak karya menunjukkan Pemerintah Indonesia kurang responsif terhadap tuntutan masyarakat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved