Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jumat (16/12), meluncurkan program aplikasi tilang elektronik (e-Tilang). Penerapan sistem e-Tilang akan diberlakukan secara nasional. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan, peluncuran e-Tilang, e-Samsat, dan pembuatan SIM online dinilai sebagai salah satu program monumental, karena inovasi baru kepolisian yang bekerja sama dengan beberapa stake holder lainnya.
"Program ini bertujuan agar tidak ada korupsi lagi di kepolisian. Kemudian mempermudah masyarakat juga," ujar Tito di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas SIM) Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (16/12).
Tito menambahkan, aplikasi elektronik ini merupakan visi kepolisian memperbaiki pelayanan publik dan mengurangi budaya koruptif di lingkungan Polri, paralel dengan keinginan Presiden Joko Widodo soal reformasi hukum.
Tito mengapresiasi Korlantas Polri yang telah meluncurkan tiga program ini. "Korlantas langsung menangkap keinginan ini, melakukan inovasi-inovasi," tegas dia.
Aplikasi e-Tilang akan merekam data pelanggar lalu lintas. Anggota Polantas yang berwenang menilang akan memiliki aplikasi e-Tilang melalui handpone berbasis android.
Petugas yang menjumpai pelanggar akan mencatat identitas, jenis pelanggaran, dan besaran denda. Setelah itu, input data dikirim ke server Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pihak Bank akan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening BRI.
Pelanggar yang tidak memiliki handphone akan diberikan lembar tilang warna biru agar pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Intinya, pelanggar bisa langsung membayar denda melalui ATM, e-Banking dan lain-lain.
Aplikasi e-Tilang juga terkoneksi dengan kejaksaan dan pengadilan. Ketika ada pelanggaran, kejaksaan dan pengadilan dapat langsung memutuskan besaran denda.
Sementara itu, program e-Samsat mempermudah masyarakat membayar pajak tahunan secara online. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.
Begitu pula SIM online yang mempermudah masyarakat mengurus perpajangan SIM. Mereka cukup mendatangi Satpas di polres terdekat. Masyarakat tidak harus kembali ke daerah asal penerbitan SIM.
© Copyright 2024, All Rights Reserved