Masih ingat kasus korupsi berjamaah di Kabupaten Solok, Sumatera Barat? Ternyata korupsi berjamaah juga terjadi di Provinsi Gorontalo. Ini tak lain karena Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa didakwa dalam persidangan di PN Gorontalo atas tuduhan korupsi dana APBD sebesar Rp5,4 miliar
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa dana sebesar Rp5,4 miliar tersebut dibagi-bagikan sebesar Rp120 juta kepada setiap anggota DPRD Gorontalo periode 2001-2004 untuk membeli mobil. Karena itulah Jaksa Wahyudi dalam dakwaannya menganggap Amir bertanggungjawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas sebesar Rp5,4 miliar. Dana Rp5,4 miliar tersebut berasal dari Pos Sisa Perhitungan Anggaran Tahun 2001.
Menurut Jaksa Wahyudi, terdakwa bersama Gubernur Provinsi Gorontalo Fadel Muhammad telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112 Tahun 2002 dan No 16/ 2002. Menurut jaksa, kedua SKB tersebut terbit tanpa rapat paripurna atau rapat pimpinan. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 133, 134, dan 135 Keputusan DPRD Provinsi Nomor 3 Tahun 2001 tentang Tata Tertib.
”SKB tidak bisa disamakan dengan perda (peraturan daerah) sebab perda tergolong aturan, sedangkan SKB jenisnya kebijakan. SKB untuk pembelian mobil 45 anggota DPRD ini merupakan tindakan sewenang-wenang,” jelas Wahyudi.
Selain itu, Amir juga diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001. Ini karena berdasarkan ketentuan PP No 110/2000 Pasal 14, batasan jumlah anggaran operasional DPRD sebesar 1,5 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan, PAD Gorontalo hanya Rp 14 miliar, jadi dana yang bisa disalurkan hanya Rp 210 juta.
Amir Piola Isa saat ini masih menduduki jabatan Ketua DPRD periode 2005-2009 setelah sebelumnya kembali terpilih untuk jabatan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved