Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (24/02), menjatuhkan vonis terhadap mantan Diektur Utama Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, Susanto Wedi dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Selain itu Susanto dikenakan denda sebesar Rp100 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3," kata Ketua Majelis hakim, Gatot Susanto, saat membacakan amar putusan.
Susanto tersangkut kasus korupsi pengadaan aplikasi software Core Banking System (CBS) dengan nilai proyek Rp35 miliar. Keduanya adalah panitia pengadaan lelang proyek tersebut.
Hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa Susanto bersama-sama telah melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sebagai Wakil Ketua Panitia Lelang, terdakwa menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) antara Rp17,5 miliar-Rp72 miliar. Namun ternyata, HPS tersebut tidak dapat dipakai untuk menilai kewajaran harga penawaran vendor, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Proyek
Hakim yakin terdakwa bersalah melanggar ketentuan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum menentukan sikap. Kedua belah pihak meminta waktu sepekan untuk menyatakan sikap terhadap putusan yang dijatuhkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved