Seperti bola salju, makin lama menggelinding makin besar. Begitu juga dengan para tersangka koruptor dalam kasus penerimaan dana rekanan KPU. Setelah Sudji Darmono pejabat di lingkungan Depkeu, kini kepala Sub Bidang Anggaran II E Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Depkeu Ishak Harahap ditetap jadi tersangka oleh KPK dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi di KPU, pada hari ini KPK telah menetapkan satu tersangka baru dengan inisail IH terkait dengan kasus penerimaan dana rekanan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK Jakarta, Selasa malam (2/8).
Dalam pemeriksaan sebelumnya secara bersama-sama Ishak dan Sudji serta beberapa pegawai Depkeu lainnya yang telah mengakui menerima dana rekanan KPU sebesar 79.000 dolar AS dan Rp546 juta.
Ishak Harahap akan dikenakan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ishak selaku pegawai negeri telah menerima hadiah yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah itu diberikan kepadanya karena kekuasaan atau jabatan yang berhubungan dengannya. "Ancaman pidananya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun," jelas Tumpak.
Tumpak juga menjelaskan bahwa seluruh dana rekanan KPU yang mengalir ke departemen keuangan sudah dikembalikan 100 persen. Dari sejumlah pejabat depkeu yang menerima uang tersebut, menurut Tumpak, Sudji dan Ishak menikmati bagian yang paling besar. "Masing-masing sebesar 40.000 dolar AS dan 30.000 dolar AS", kata Tumpak.
Ishak berdalih bahwa uang tersebut diterima dari Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik, namun ia mengatakan tidak mengetahui sumber uang yang diterimanya. Namun sebagai pegawai negeri dirinya menyesal telah menyalahi aturan yang ditetapkan dengan menerima uang tersebut.
Karena itu Ishak mengaku bahwa dirinya telah mengembalikan 100 persen uang yang diterimanya.
"Mungkin disitulah kesalahan kita, kita sudah menyesal. Itu semua sudah dikembalikan 100 persen," sesal Ishak sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved