Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Putusan itu dianggap jauh lebih rendah dari tuntutan KPK.
Kepda pers, Senin (29/02), Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan langkah banding ini diajukan karena putusan itu kurang dari 2/3 tuntutan yang diajukan, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp 5,505 miliar. "Standarnya KPK kan kalau kurang dari 2/3 kan banding. Iya pasti banding," kata Agus.
Agus mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum belum melaporkan secara utuh mengenai hasil persidangan yang baru selesai sore tadi. Dikatakan Agus, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding.
"Biasanya penuntut lapor ke kita, penuntutnya sudah ada usulannya. Biasanya 14 hari kerja (untuk memutuskan pengajuan banding)," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved