Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century tidak ditutup. Bahkan, pimpinan KPK akan segera melakukan gelar perkara kasus itu dengan tim penyidik dan tim penuntut.
“Bagaimana kelanjutannya, nanti kita akan bahas di tingkat pimpinan dan tentunya juga penyidik dan penuntut. Kita tunggu saja nanti pimpinan akan rapat dengan penyidik dan penuntut ya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada pers di Jakarta, Rabu (11/004).
Seperti diketahui, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Dalam putusannya, hakim meminta KPK menindaklanjuti perkara Bank Century.
Dalam amar putusan praperadilan PN Jaksel itu, Hakim Efendi Muhtar yang memimpin jalannya sidang menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
Hakim memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. KPK diminta menyidik dan menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Sebelum adanya putusan itu, Saut mengklaim KPK tak lagi membahas nama-nama yang tertuang dalam dakwaan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya. Tapi, pembahasan sudah sampai pada peran masing-masing pihak yang disebut.
“Tahun kemarin April, sekitar April itu sudah disampaikan peranan setiap orang itu seperti apa," ucap Saut.
Saut mengaku, penanganan kasus Century sempat terhambat karena minimnya sumber daya manusia di lembaganya. Namun, ia memastikan KPK akan tetap melanjutkan kasus tersebut sekalipun tanpa ada perintah atau putusan praperadilan.
“Kalau memang itu nanti sudah jelas tanpa putusan itu pun KPK punya kewajiban, karena kita tidak punya wewenang untuk menghentikan itu," tandas Saut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved