Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nmenegaskan tidak segan untuk memidanakan menteri, gubernur, kepala daerah dan anggota DPR-DPRD yang menggunakan dana bantuan sosial (bansos) untuk berkampanye.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung untuk menertibkan dana Bansos, setelah disurati KPK. Total dana Bansos yang tersebar di 14 Kementerian saja mencapai Rp91,8 triliun. Belum lagi dana bansos yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.
"Nanti kalau ada laporan dari masyarakat kepada kami, incumbent (petahana) menteri maupun level di bawahnya, DPR pusat maupun daerah yang menggunakan dana bansos atau dana lain kategori gratifikasi, kami akan proses," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta, Selasa malam (01/04).
Menurut Busyro, KPK tidak akan bertoleransi terhadap praktik korupsi yang cenderung dilakukan para calon legislatif menjelang pemilihan umum. KPK juga meminta para caleg incumbent untuk menghindari penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Busryo mengingatkan, jika tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari maka pemberian hadiah tersebut bisa digolongkan suap dan berpotensi sebagai pelanggaran hukum.
KPK mengapresiasi Presiden SBY yang merespon dengan cepat rekomendasi terkait dana Bansos. "Kami mengapresiasi sikap presiden. Karena, kami merasa surat kami direspon," kata Busyro.
KPK pun siap berkoordinasi dengan sejumlah menteri terkait penertiban dana Bansos tersebut."Kami siap berkoordinasi dengan menteri terkiat. Kapan mereka akan ke sini dengan agenda meletakan bansos sesuai dengan kriteria metode yang clean, transparan, jadwal pencairan yang jelas dan tepat sasaran," pungkas Busyro.
© Copyright 2024, All Rights Reserved