Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang memanggil Walikota Malang M Anton untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye. Sebelumnya Abah Anton yang juga Ketua Tanfidziyah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang, melakukan kampanye di tempat ibadah.
"Jadwal pemeriksaannya, Selasa (01/04), tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada keterangan. Sekarang kami kembali melayangkan surat panggilan. Kami jadwalkan lagi pemeriksaan terhadap wali kota pada Kamis malam (03/04)," kata anggota Panwaslu Kota Malang, Fajar Santosa, Rabu (02/04).
Fajar mengatakan, Panwas mendapat laporan bahwa Anton melakukan kampanye di Masjid Al Furqon, Jalan Bantaran, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, pada 26 Maret 2014.
Anton melakukan kampanye di masjid bersama calon legislatif PKB Dapil Lowokwaru, Imam Fauzi, dan wakil ketua panitia pelaksana kampanye PKB, Damanhuri.
“Panwas sudah memiliki bukti foto kegiatan tersebut dan saksi.Kami juga mendapatkan laporan lagi terkait kampanye yang dilakukan walikota di masjid di wilayah Blimbing dan Lowokwaru," kata Fajar.
Fajar menegaskan, kampanye di dalam tempat ibadah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved