Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Gratifikasi dapat diselesaikan pada tahun ini. Aturan tersebut diyakini akan mengurangi ketidakjelasan soal gratifikasi dan lebih memudahkan kerjasama antar lembaga dalam mengendalikan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, RPP itu telah disusun KPK dan sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk melakukan pembahasan.
"Untuk mengurangi ketidakjelasan apa itu gratifikasi maka KPK telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Pengendalian Gratifikasi. Mudah-mudahan RPP tersebut bisa diselesaikan pada tahun 2017," ujar Alexander saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/01).
Dikatakannya, KPK akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga yang memiliki unit pengendalian gratifikasi. "Tidak harus semuanya dikirimkan ke KPK," ujar Alexander.
Menurut dia, KPK hanya melakukan supervisi dan evaluasi program-program
pengendalian gratifikasi di kementerian dan lembaga.
Alexander menambahkna, KPK sudah membuat aplikasi bernama e-gratifikasi yang bermanfaat untuk mengetahui berbagai hal tentang gratifikasi. "Gratifikasi dibolehkan atau enggak? Itu bisa kita lihat. Itu tinggal kunjungi website KPK, bisa sosialisasi berbasis aplikasi," paparnya.
Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, gratifikasi yang telah dilaporkan ke KPK dari tahun 2005-2016 sebesar Rp14,5 miliar. "Itu yang betul-betul yang melapor, tentu banyak yang tidak melapor," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved