Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membuka peluang memeriksa Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia.
Hal itu terkait kabar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan di beberapa daerah.
Alex menanggapi desakan yang disampaikan Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto.
Mulyanto mendesak KPK agar memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Menurut Alex, KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel," kata Alex kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Selain itu, kata Alex, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM terkait persoalan yang tengah disorot masyarakat saat ini.
"Laporan investigasi Tempo sudah dianggap juga informasi dari masyarakat. Apalagi mereka sudah klarifikasi ke beberapa pengusaha," pungkas Alex.
Bahlil disebut mencabut IUP nikel di beberapa daerah. Kemudian jika ingin IUP dikembalikan, maka harus ada fee yang diberikan.
KPK saat ini tengah mengembangkan kasus yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) non aktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK) ke perkara dugaan suap IUP nikel.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved