Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan, dirinya siap kembali dipanggil untuk diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atau Gakumdu terkait pelaporan kecurangan Pemilu 2024.
Roy mengaku dirinya siap dipanggil apabila surat laporan ke Kabareskirm diproses atau Gakumdu memproses laporan dari TPDI.
"Saya siap untuk mendukung dan membantu agar tidak terjadi kerusuhan di masyarakat itu aja ya. Jadi kita bongkar semuanya supaya yang salah juga akhirnya menjadi salah. Bukan yang salah berlindung di balik undang-undang atau di balik kekuasaan," kata Roy Suryo saat mendamping Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), mendatangi Bareskrim Polri, Senin (4/3/2024).
Kedatangan mereka ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024. Namun laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim Polri. Hal itu disayangkan oleh Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, Petrus Selestinus dan kawan-kawan TPDI tadi sudah menyampaikan dan diskusi cukup panjang dan bagus. Saran dari Bareskrim Polri karena ini masih dalam ranah Pemilu maka jadi ranahnya Gakumdu. Sebab di Gakumdu itu juga ada kepolisian dan Kejaksaan.
"Tadi disampaikan juga akan mengirimkan surat ke Kabareskrim dan surat itu juga sudah diterima. Intinya ini bukan hanya persoalan Pemilu tapai seperti tadi kata Pak Petrus karena ada kabar bohong di dalamnya, ada juga pernyataan yang tidak benar," kata Roy sambil menyebut hal itu harus mengacu kepada Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 3.
Dalam diskusi tadi juga disebutkan polisi turun tangan kalau ada kerusuhan fisik. Hal ini menurut Rou malah membuat jadi ngeri.
"Andai kata laporan dari Pak Petrus dan kawan-kawan dari TPDI diterima mungkin masyarakat bisa tenang. Tapi kalau laporannya masih ditangguhkan seperti ini ya itu kan nanti apa harus nunggu kerusuhan fisik," kata Roy.
Roy mengaku dirinya tidak berharap terjadi kejadian seperti Tahun 1998 itu terjadi lagi. "Apa kita harus menunggu terjadinya itu," kata Roy.
Kemudian hal kedua, kata Roy, adalah soal pelanggaran undang-undang perlindungan data pribadi. Ini terkait soal server yang ada di luar negeri dan kemudian dikatakan ada di dalam negeri. Juga yang termasuk dilaporkan tentang Sirikap dan tentang orang-orang KPU.
"Jadi ini bukan sekadar pelanggaran pemilu. Ini persoalan sangat makro sebenarnya, sangat besar untuk republik ini," kata Roy. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved