Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% ditolak oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"PKB justru tidak setuju dengan revisi itu," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB Saiful Huda, Senin (4/2/2024).
Menurut Huda, ketentuan revisi di DPR untuk menurunkan PT di bawah 4% akan menjadi masalah baru.
PKB tetap mempunyai semangat dalam konteks penyederhanaan parpol. Penyederhanaan parpol ini sangat penting supaya partisipasi dan pilihan publik tidak tersebar dan berserak.
"Kalau begini terus, kalau tidak ada penyederhanaan partai masih multi partai, ya tadi itu pragmatisme politik itu akan terus membayangi setiap kali kita pemilu," kata Huda.
Ketua Komisi X DPR RI ini menilai tidak ada yang sia-sia selama PT 4% tetap diberlakukan. Seluruh partai politik justru tetap terakomodir.
Atas dasar itu, Huda menyebut putusan MK tersebut menunjukkan sikap MK yang tidak konsisten. Pasalnya, di satu sisi presidential threshold dibatasi 20%.
"Kalau ingin menguatkan sistem presidensial, harus ada parliamentary threshold itu. Begitu parliamentary threshold ini dilanggar, artinya kita melemahkan sistem presidensial," pungkas Huda. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved