Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dengan sejumlah pertanyaan terkait dugaan aliran uang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan Partai Nasdem.
Ahmad Sahroni telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL, Jumat (22/3/2024) kemarin.
"Pada Jumat (22/3/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Ahmad Sahroni (anggota DPR RI)" kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin pagi (25/3/2024).
Menurut Ali, saat diperiksa penyidik KPK, Sahroni dicecar berbagai pertanyaan terkait aliran uang dari SYL untuk kepentingan Partai Nasdem.
"Saksi hadir dan diskonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai, di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III telah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK selama 2 jam, Jumat (22/2/2024).
Usai diperiksa, Sahroni mengaku diminta tim penyidik untuk mengembalikan uang sebesar Rp40 juta yang diberikan SYL kepada Partai Nasdem.
"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," kata Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumar siang (22/3/2024).
Sebelumnya, Sahroni telah mengembalikan uang Rp820 juta ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut juga diberikan SYL kepada Partai Nasdem. "Rp820 juta dari SYL, sama Rp40 juta, untuk bantuan bencana banjir," pungkas Sahroni. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved