Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, akhirnya minta maaf terkait viralnya video soal aturan bawa barang ke luar negeri.
Yustinus meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat konten yang diunggah akun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu, soal alur barang bawaan penumpang ke luar negeri.
Menurut Yustinus, konten tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan maksud atau substansi peraturan yang berlaku. Khususnya terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," kata Yustinus ditulis lewat akun X (Twitter) pribadinya @prastow, dikutip Senin (25/3/2024).
Menurut Yustinus, pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan pada barang-barang bernilai tinggi seperti sepeda, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser.
Yustinus mengatakan, tas jinjing atau sepatu, seperti yang diunggah dalam konten tersebut, tidak termasuk dalam kategori yang memerlukan deklarasi.
"Jadi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," kata Yustinus.
Yustinus mengatakan, dalam praktiknya, Kantor Bea Cukai telah sangat selektif dalam menentukan barang yang memerlukan deklarasi.
Menurut Yustinus, fakta di lapangan sangat jarang ditemukan penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri. Selama ini perjalanan penumpang tetap dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.
Stafsus Menkeu itu menjelaskan, deklarasi barang bawaan ke luar negeri hanya bersifat opsional dan tidak wajib dilakukan, namun akan memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air.
"Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL, bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," jelas Yustinus.
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan, aturan tersebut justru memberikan kemudahan pelayanan bagi penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri. Sehingga mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang yang bersangkutan saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.
Namun unggahan konten video yang diposting akun Instagram KPPBC TMP B Bandara Kualanamu yang menjelaskan aturan membawa barang ke luar negeri itu sudah terlanjur viral di media sosial.
Video ini mendapat banyak kritik dari netizen, yang meminta penjelasan lebih lanjut terkait isi video tersebut. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved