Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Desak Ketut Yuni Aryanti kepada Dirjen Imigrasi. Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya itu dicegah KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di PN Praya.
"Ada permintaan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terkait kasus di Praya, Lombok, dengan tersangka BWS (Bambang W Soeharto) atas nama Desak Ketut Yuni Aryanti. Yang bersangkutan adalah hakim," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kepada pers, Kamis (02/10) malam.
Johan mengatakan, permintaan cegah tersebut dilayangkan sejak tanggal 29 September 2014 lalu, dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Untuk diketahui, Aryanti pernah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka BWS pada pertengahan bulan September 2014 lalu.
Dalam putusan pengadilan terhadap M Subri, menyatakan, terdakwa selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya bersama Lusita, Bambang dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan menjanjikan uang sebesar Rp25 juta kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Praya Desak Ketut Yuni Aryanti.
Pemberian itu dimaksudkan agar Aryanti selaku hakim menghubungi dan memengaruhi anggota hakim lain, yaitu Dewi Santini dan Anak Agung Putra Wiratjaya, yang memeriksa dan mengadili kasus Sugiharta sehingga tuntutan penuntut umum dapat terbukti.
Berdasarkan putusan tersebut, dikembangkan oleh KPK dengan menetapkan Bambang sebagai tersangka. Mantan politisi Hanura itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved