Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Desakan itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto.
Menurut Mulyanto, Bahlil melakukan penyalahgunaan dalam kapasitas sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
“Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU dikabarkan Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Mulyanto memminta KPK segera memeriksa Bahlil terkait info tersebut.
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto.
Menurut Mulyanto, keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Apalagi pembentukannya jelang kampanye pilpres 2024.
Mulyanto menengarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.
"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” kata dia.
Mulyanto mengatakan, urusan tambang yang seharusnya jadi wewenang Kementerian ESDM, kini diambil alih Kementerian Investasi.
“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," pungkas Mulyanto. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved