Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan permohonan praperadilan Budi Gunawan, Senin (16/02).
"Termasuk putusannya, kami menghormati proses hukum praperadilan ini," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, kepada pers, Senin (16/02).
Menurut Johan Budi, sejauh ini KPK belum akan mengambil keputusan apapun, termasuk upaya hukum baru yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“KPK akan meminta salinan lengkap putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barulah, biro hukum dan pimpinan KPK akan berembuk mengambil langkah selanjutnya,” kata Johan.
Sebelumnya, dari putusan praperadilan, Hakim Sarpin memutuskan Budi Gunawan bukanlah subyek pemeriksaan KPK. Sehingga penetapan sebagai tersangka dugaan korupi tidak berdasar hukum dan tidak mengikat.
Kuasa Hukum Budi Gunawan Maqdir Ismail meminta KPK mencabut penetapan tersangka tersebut pasca penetapan Hakim Sarpin tersebut.
Sementara, Kuasa Hukum KPK Chatarina Mulia Girsang mengatakan, KPK mempertimbangkan melaporkan keputusan tersebut pada Mahkamah Agung (MA). Menurut Chatarina, putusan Hakim Sarpin ini akan mendorong para tersangka korupsi untuk mengajukan praperadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved