Komisi Yudisial (KY) segera menggelar rapat pleno untuk membahas sidang praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Dalam sidang yang berlangsung marathon, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagaian permohonan Budi Gunawan dan membatalkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami pleno dulu untuk menentukan, kan tidak bisa disimpulkan sendiri," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, usai memantau sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/02).
Abbas mengatakan, KY hanya akan membahas dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang secara teknis. Secara pribadi Abbad menilai sidang sudah berlangsung dengan cukup baik. "Kalau yang saya lihat sudah bagus tapi kan harus diputuskan bersama-sama di pleno," ujar Abbas.
Menurut Abbas, KY tidak dapat mengomentari atau membahas putusan yang diambil oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan yang lebih tinggi.
Abbas mempersilakan kepada pihak-pihak yang tidak puas atas putusan itu untuk melapor ke MA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved