Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Majelis hakim menyatakan, surat penetapan BG sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/05). “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian dan menolak untuk sebagian gugatan pemohon," ujar Sarpin.
Gugatan diajukan karena proses penetapannya dinilai BG tidak sesuai prosedur hukum sehingga praperadilan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, objek permohonan praperadilan yang diajukan Komjen BG termasuk dalam objek praperadilan. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka BG oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim berpendapat, kasus BG yang disidik KPK bukan termasuk objek tindak pidan korupsi, karena saat kasus terjadi BG bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved