Mulai tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan prosedur baru terhadap tahanan kasus korupsi. Setiap tahanan KPK akan diborgol saat dibawa menuju rutan.
Kebijakan itu terlihat diterapakn terhadap Cecep Sobandi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), salah satu tahanan KPK. Ia terlihat diborgol saat dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1).
Cecep adalah tersangka kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Hari ini, Cecep diperiksa sebagai saksi untuk Irvan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (12/12) lalu. KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya ingin setiap tahanan diborgol saat dibawa dari dan menuju rutan.
"Ya kita sudah punya perkom (peraturan komisi), perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian. Begitu menjadi tahanan kemudian diborgol, mudah-mudahan ini nanti bisa diterapkan di tahun 2019," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12) lalu.
Agus mengatakan perlu diberi efek berbeda agar seseorang malu berbuat korupsi. Dia juga berharap tahun depan ada perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mudah-mudahan itu menjadi salah satu, di samping kita berharap perubahan terhadap UU kita, bisa saja kan melakukan sapu pasar, itu jadi salah satu ini bisa mengakibatkan agak sungkan agak malu lah kalau melakukan korupsi," ucap Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved