Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif menilai sebagian besar isi draf revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK adalah pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Saya melihatnya 90 persen merupakan pelemahan, bukan penguatan KPK," kata Laode kepada pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (03/02).
Menurut Laode, salah satu poin yang sangat melemahkan KPK yaitu soal pengajuan izin kepada badan pengawas apabila KPK akan melakukan penyadapan.
"Apabila KPK melakukan penyadapan harus minta izin dulu ke badan pengawas, ini kami anggap sebagai satu pasal yang melemahkan. Pasal ini kami anggap tidak cocok dengan apa yang diinginkan oleh KPK selama ini," kata Laode.
Rencananya, hari ini, Kamis (04/02) besok, KPK akan memenuhi undangan rapat dari Badan Legislasi DPR RI untuk memberikan usulan terkait penguatan KPK.
"Kami menerima draf dua hari lalu dari Baleg. Besok kami akan datang ke Baleg untuk menghadiri undangan rapat. Kami tetap akan mengusulkan hal-hal terkait penguatan dan menolak hal-hal yang melemahkan KPK," kata Laode.
© Copyright 2024, All Rights Reserved