Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).
Hari ini, Senin (19/2/2024), Tim Penyidik KPK memanggil 8 orang saksi untuk tersangka Puput Tantriana Sari.
"Bertempat di Polres Probolinggo Kota, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Ada pun 8 orang saksi yang dipanggil yakni, Hudan Syarifuddin selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Edy Suryanto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Probolinggo.
Selanjutnya, Anung Widiarto selaku Kepala Dinas Koperasi Pemkab Probolinggo, Agung Cahyono selaku Ahli Pertama Perencana DPMPTSP Pemkab Probolinggo, Widianto selaku Staf TU Dinas Perhubungan Pemkab Probolinggo.
Kemudian, Hadi Prayitno selaku pensiunan PNS, Rachmat Waluyo selaku Kalaksa BPBD Pemkab Probolinggo periode April 2021-2023, dan Anggit Hermanuadi selaku Kepala Dinas PU Bina Marga tahun 2009-2015.
KPK sudah menyita aset-aset Puput senilai Rp104,8 miliar, dalam perkara TPPU ini. Di antaranya yaitu tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo 2021.
Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved