Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pasti menjemput paksa Chairman PT Paramount Enterprise International dan manta Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro ke Tanah Air. Cepat atau lambat akan dilakukan karena penyidik telah bekerja sama dengan sejumlah pihak baik di Indonesia maupun luar negeri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah optimistis KPK bisa membawa pulang buron Eddy Sindoro. "Sebelum buron, dia (Eddy sudah) memilih tidak koperatif dengan penyidikan. Tentu akan kami temukan," kata Febri. di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (19/12).
Menurut Febri, KPK akan menuntut hukuman berat Eddy Sindoro terkait kasus suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab Eddy dinilai tak kooperatif dengan melarikan diri ke luar negeri selama berbulan-bulan. "Sepenuhnya prosesnya sedang dilakukan oleh tim di penyidikan," ujar Febri.
Sebelumnya, Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun keberadaan Eddy hingga kini belum diketahui. Dikabarkan Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, anak buah Eddy bernama Doddy Aryanto Supeno pernah mengaku diperintahkan menyuap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution dalam rangka mengamankan sejumlah perkara berkaitan dengan anak usaha Lippo Group.
© Copyright 2024, All Rights Reserved