Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, hari ini, Senin (06/02). Ia dimintai keterangan sebagai tersangka kasus Hambalang.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Choel diperiksa seputar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012. "Akan diperiksa sebagai tersangka," terang dia.
Seperti diketahui, adik kandung Andi Mallarangeng tersebut sebagai tersangka sejak 21 Desember 2015 lalu. Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.
Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, saat masih menjabat Menpora.
Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved