Senin (06/02) siang ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan keputusan terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Kepada pers, Senin, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, konferensi pers akan digelar di Gedung MK, Jakarta, pada pukul 14.00 WIB nanti.
"Poin-poin yang akan dibacakan nanti diantaranya MKMK memutuskan ada tidaknya, terbukti tidaknya, dugaan pelanggaraan kode etik yang dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar," terang Fajar.
Sebelumnya, Majelis Kehormatna MK telah memeriksa 8 orang saksi terkait kasus ini. Mereka adalah panitera pengganti MK, Erry Satria Pamungkas, Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, dan Manahan MP Sitompul dan Panitera MK Kasianir Sidauruk.
Majelis Kehormatan juga meminta keterangan sejumlah asisten Patrialis yakni, Suryo Gilang Romadhon, ajudan AKP Eko Basuki, Sekretaris Prana Patrayoga. Majelis Kehormatan MK juga memeriksa penerima draf uji materi, Kamaluddin. Selain itu, MKMK juga meminta keterangan Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fajar.
Patrialis ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/01). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar sebesar US$20.000 dan SIN$200.000 atau senilai Rp 2,15 miliar.
Uang tersebut merupakan pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Tujuannya, agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Sebelum dilakukan penangkapan, Patrialis diduga menyerahkan draf putusan uji materi kepada Kamaludin, orang dekatnya yang diduga sebagai perantara suap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved