Hari ini, Selasa (14/06), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena. Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam proyek di Kementerian PUPR untuk tersangka AHM," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa pagi.
Sebelumnya, Michael dan beberapa pimpinan di Komisi V DPR telah beberapa kali diperiksa KPK. Nama Michael dan pimpinan lain pernah disebut oleh Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha.
Dalam persidangan untuk terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti menyebut bahwa terdapat daftar berisi nama-nama pimpinan dan anggota Komisi V yang akan menerima fee atau komisi terkait proyek di Maluku dan Maluku Utara.
Selain Michael, penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris Ditjen Bina Marga Ober Gultom, Kasubdit Pemrograman Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Miftachul Munir, dan Kepala Seksi Pemorgraman II (Wilayah Indonesia Timur) Sub Direktorat Pemograman Direktorat PPJ Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
“Semua saksi akan diperiksa untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary,” jelas Yuyuk.
© Copyright 2024, All Rights Reserved