Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan untuk 4 tersangka kasus dugaan suap terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penahanan mereka diperpanjang untuk 40 hari mendatang.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan terhadap Patrialis Akbar, Kamaludin, Ng Fenny, dan Basuki Hariman.
Dikatakan Febri, perpanjangan masa tahanan itu disebabkan KPK masih melakukan proses penyidikan dan membutuhkan keterangan-keterangan dari tersangka tersebut untuk merampungkan berkas perkara.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$20 ribu dan SIN$200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved