Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin pembangunan mal, PT Tatar Kertabumi.
Ade sendiri telah hadir di KPK. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Perpanjangan penahanan," ujar Ade di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
Kuasa hukum Ade dan Nurlatifah, Haryo B. Wibowo mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda. Menurut Haryo, pasangan suami istri itu diperpanjang penahanannya untuk 30 hari ke depan. “Perpanjang penahanan ketiga, untuk 30 hari ke depan," ujar Haryo.
Juru bicara KPK, Johan Budi juga mengutarakan hal senada. Ia mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut untuk memberi waktu penyidik merampungkan berkas perkara kasus ini.
Sekedar informasi, Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar US$424.349 atau setara Rp5 miliar.
Atas dugaan itu, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved