Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub), Bobby R. Mamahit, hari ini, Jumat (12/09). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus proyek pembangunan Diklat Pelayaran Kemenhub di Sorong, Papua.
Kepada pers, Jumat (12/09), Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. “Dia diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Walau begitu, Priharsa mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan. Yang pasti, keterangan Bobby diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas tersangka.
Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan sebesar Rp 24,2 miliar.
Terkait kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat pada Kamis (11/09) kemarin. Adapun lokasi yang digeledah adalah Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jl MT Haryono Kavling 8 Jakarta Timur, beberapa ruangan di Kementerian Perhubungan, Kantor PPSDM Perhubungan Laut Jl Merdeka Timur Nomor 5 Jakarta Pusat, Kantor Hutama Karya Divisi Gedung D di Kebayoran Baru, dan rumah Budi di Serpong.
© Copyright 2024, All Rights Reserved