Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, secara resmi telah mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator. Pimpinan KPK akan mempelajari permintaan itu sebelum memutuskan menerima atau tidak.
"Dia hari ini mengajukan diri sebagai JC," ujar Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP kepada pers, Jumat (30/10).
Johan mengatakan, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum akhirnya pimpinan KPK memutuskan menerima atau menolak permintaan tersebut. Salah satunya adalah rekomendasi dari tim penyidik.
"Mekanismenya, setelah ada pengajuan maka akan dilihat oleh tim penyidik (deputi penindakan), lalu diberi saran kepada pimpinan. Pimpinan lalu membahas dan memutuskan untuk memberikan atau tidak," kata Johan.
Dalam kasus ini, Rio Capella menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial pemprov Sumatera Utara (Sumut), yang diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumut dan atau Kejaksaan Agung.
Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pemberi suap. Pemberian itu diduga terkait pengamanan perkara tersebut di Kejaksaan Agung.
Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara Rio Capella dan melimpahkannya kepada jaksa penuntut. Artinya, dalam 14 hari mendatang, perkara ini akan segera memasuki persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved