Meski didukung 9 fraksi dan ditandatangani 171 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), draf usulan pembentukan panitia khusus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gagal disetujui paripurna DPR. Draf yang telah dibacakan itu, diputuskan untuk dikembalikan. Keputusan itu diambil setelah lobi yang dilakukan di muka sidang oleh perwakilan setiap fraksi.
"Draf maupun dokumentasi dikembalikan ke pihak pengusul dan setelah reses kita bahas lagi," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin sidang, Jumat (30/10) malam.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR yang juga menjadi inisiator pembentukan Pansus Karhutla, Viva Yoga Mauladi menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan telah menghabiskan 3,4 juta hektar lahan.
Sementara, jumlah korban yang terpapar asap akibat kebakaran diperkirakan mencapai 47 juta jiwa. "Kebakaran hutan tak hanya mengganggu kesehatan dan ekonomi, tetapi juga membuat sistem transportasi menjadi tak menentu," kata Viva saat membacakan draf pembentukan pansus.
Adapun tujuan pembentukan pansus itu yakni untuk mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah. Pansus ingin bertanya kepada pemerintah mengapa musibah kebakaran tersebut selalu berulang setiap tahun.
Usulan tersebut diwarnai interupsi oleh sejumlah anggota DPR. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan, hak interpelasi merupakan hak yang melekat kepada dewan. Mekanisme pengajuannya diatur di dalam Tata Tertib.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate menyebut, usulan pembentukan Pansus sebaiknya tak dilanjutkan. Ia menyarankan, anggota DPR lebih baik terjun ke dapil untuk melihat langsung kondisi masyarakat yang menjadi korban.
Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Ia meminta agar seluruh anggota turun langsung. "Jangan hanya omdo. Presiden kita saja dari Amrik langsung ke Sumsel," ujar Ruhut.
Sementara anggota Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, daripada membentuk pansus jauh lebih baik jika masing-masing alat kelengkapan dewan melihat langsung kondisi di lapangan. Ia menganggap, saat ini masih terlalu dini untuk menggunakan hak interpelasi tersebut.
"Sebaiknya dalami terlebih dahulu sebab musababnya, dan tangani dengan tepat sehingga bisa terselesaikan dengan baik," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved