Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengawasi langsung penggunaan anggaran Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang dikenal sebagai dana aspirasi. Sehingga jika nantinya usulan dana aspirasi diterima pemerintah maka KPK tidak memiliki domain untuk melakukan pengawasan secara teknis.
"KPK tidak pada domain mengawasi dalam (hal) teknis," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP, kemarin.
Menurut Johan, nantinya pengawasan secara langsung penggunaan anggaran akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "BPK nanti yang akan melakukan audit," ujar Johan.
Selanjutnya, jika dari hasil audit BPK tersebut ditemukan adanya penyimpangan, barulah KPK dapat melakukan pengusutan. "Atau kalau ada laporan masyarakat misalnya, KPK bisa mengusut," kata Johan.
Johan mengatakan, dalam hal pengawasan dana aspirasi ini, pihaknya hanya bisa audit BPK ataupun laporan masyarakat terkait adanya penyelewengan anggaran dana aspirasi tersebut.
"Iya, (menunggu) jika ada penyimpangan," ujar Johan.
Menurut Johan, sejak awal, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mendatangi DPR menanyakan soal dana aspirasi tersebut, hingga saat ini belum ada gambaran bagaimana teknis pengawasan anggaran tersebut.
Dalam pertemuan antara KPK dengan DPR, pihaknya tidak memberikan rekomendasi dana aspirasi dijalankan. "(Dalam pertemuan tersebut) Pak Zulkarnain bilang KPK tidak memberi rekomendasi dana aspirasi dijalankan," kata Johan.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji juga mengatakan, hingga saat ini belum ada gambaran bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana aspirasi. Sebab hal tersebut menjadi urusan pemerintah dengan DPR.
"Itu hubungan pemerintah dengan DPR. Kebutuhan dapil (daerah pemilihan) kan disampaikan kepada DPR, dan DPR yang akan bicarakan pada pemerintah untuk melakukan pembayaran kebutuhan tersebut," kata Indriyanto.
Meski belum ada arahan bahwa KPK akan ikut mengawasi penggunaan anggaran dana aspirasi, namun Indriyanto mengaku pihaknya siap membantu untuk mencegah terjadinya potensi korupsi dan kerugian negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved