TNI Angkatan Udara (AU) memecat secara tidak hormat anggota Skadron II Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kopral Dua (Kopda) TNI Agung Hari Panili karena terbukti menjadi pengedar narkoba.
Upacara pemecatan itu dipimpin langsung Komandan Lanud Halim Perdanakusuma, Marsekal Pertama Umar Sugeng Hariyono, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/06). Dalam upacara pemecatan itu dilakukan pencopotan seragam dan baret sebagai simbolik lepas dari kedinasan.
Sugeng mengatakan, pemecatan ini berdasarkan putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap atau inkrah dari peradilan Mahkamah Militer terhadap Agung.
"Dari hukumnya sudah selesai semua. Kemudian Kepala Staf TNI AU mengeluarkan keputusan pemecatan ini. Kemudian kami acarakan upacara seperti ini supaya jadi pelajaran bagi semuanya," kata Sugeng.
Sugeng menceritakan, Agung kurang lebih sudah 5 tahun terlibat narkoba. Awalnya, Agung hanya sebatas pemakai, namun kelamaan beralih menjadi pengedar. "Narkobanya jenis sabu. Awalnya pengguna. Biasalah kemudian jadi pengedar," kata Sugeng.
Bahkan, gung saat-saat awal terjerat narkoba sudah desersi atau kabur dari tugas kedinasan hingga akhirnya dicari dan proses hukumnya berjalan.
Sugeng tak membantah bahwa kehidupan sekitar sangat memengaruhi pola tingkah laku setiap orang, tak terkecuali anggota TNI. Padahal, rambu-rambu dalam TNI sudah begitu ketat, termasuk pengawasan-pengawasan yang dilakukan.
"Rambu-rambunya sudah jelas, ada sumpah prajurit, Sapta Marga, 8 wajib TNI. Tapi kehidupan di Jakarta, peluang-peluang seperti itu banyak sekali. Sehingga tidak kuat imannya, akhirnya kena. Bukan hanya di Jakarta sih ya," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, putusan inkrah terhadap Agung dari peradilan militer sudah keluar sejak Maret 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved