Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang saat menggeledah rumah dan ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Hingga kini KPK masih menyelidiki soal temuan uang tersebut.
"Saat ini jumlahnya masih dihitung petugas," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dia di kantornya, Kamis (21/04).
Penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan kasus korupsi pemberian hadiah atau janji dalam kaitan dengan pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain menggeledah rumah Nurhadi, sejak malam kemarin penyidik lembaga antirasuah menggeledah tempat lain. Yakni kantor PT Paramount Enterprise dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di kedua tempat itu, penyidik juga menemukan uang.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Rabu kemarin, penyidik mencokok Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang swasta, Doddy Arianto Supeno, di tempat parkir sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Keduanya ditangkap setelah diduga menyerahkan duit suap. Dari tangan EN, penyidik menemukan duit Rp50 juta. Dalam kasus ini, EN diduga sebagai penerima suap. Sedangkan DAS diduga sebagai perantara.
Agus mengatakan, hal ini bukan pertama kalinya EN menerima duit. Pada Desember lalu, EN mengaku mendapat Rp100 juta dari DAS. Total commitment fee yang dijanjikan adalah Rp500 juta. KPK mengindikasikan DAS juga menjadi perantara untuk kasus-kasus lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved