Mahkamah Agung memberhentikan sementara Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dari jabatannya. Keputusan diambil karena Edy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau dia (Edy Nasution) sudah status tersangka, dia akan diberhentikan sementara dari jabatannya," terang Juru Bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di media center, Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/04).
Ditegaskan, MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada KPK. Pihaknya percaya KPK akan mengusut tuntas kasus dugaan suap itu.
Suhadi menambahkan, MA saat masih menunggu kelanjutan kasus ini. Keputusan lebih lanjut akan diambil jika status hukum Edy ditingkatkan. “Kalau sudah berkekuatan hukum tetap sebagai terdakwa dan terpidana, jelas sesuai Undang-undang kepegawaian dia diberhentikan secara tidak hormat," tegas dia.
Sesuai tugas dan fungsi panitera, Edy merupakan administrator perkara. Dikatakan Suhadi, Edy saat ini membawahi panitera muda pidana, panitera muda perdata, dan panitera muda hukum. “Jadi orang yang menggunakan upaya hukum baik itu banding, kasasi itu dihadapkan dengan panitera pengadilan tingkat pertama," jelas dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka yakni Panitera atau Sekertaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta, sebagai perantara suap, Doddy Aryanto Supeno.
Edy dan Doddy tertangkap tangan sedang bertransaksi suap di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta pada Rabu (20/04) lalu. Keduanya ditangkap di parkiran basement hotel.
Dalam operasi ini, KPK menyita uang Rp50 juta. Uang itu diserahkan dari Doddy kepada Edy. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Doddy juga telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy, pada Desember 2015.
Atas tindakannya ini, Doddy dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Doddy dijerat Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved