Cara aparat memperlakukan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono, saat pemulangannya ke Indonesia, Kamis (21/04) malam, menuai kritik. Samadikun dinilai mendapat perlakuan istimewa bak tamu negara. Buronan 13 tahun itu dipulangkan dengan jet pribadi, tidak diborgol dan disambut langsung petinggi negara di VIP Bandara Halim Perdanakusumah.
Samadikun ditangkap aparat Tiongkok saat menonton Formula One di Shanghai, atas permintaan Badan Intelijen Negara (BIN). Ia kemudian diterbangkan dengan jet carteran ber nomor penerbangan VJT 479 D. Kepala BIN Sutiyoso mendampingi pemulangan itu.
Pesawat yang ditumpangi Samadikun mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pukul 21.50 WIB. Turun dari pesawat, sekilas, ia tak seperti seorang buronan yang sudah 13 tahun dicari aparat.
Selain tak diborgol, Samadikun pun tak digandeng pengawalan aparat layaknya buronan. Samadikun bahkan tampak santai berada dianatara Kepala BIN dan Jaksa Agung M Prasetyo yang menjemputnya langsung. Mereka semua kemudian masuk ke VIP Lounge, termasuk Samadikun.
Samadikun kemudian diantar ke Rutan Salemba. Prasetyo memastikan akan langsung mengeksekusi Samadikun sesuai dengan putusan tahun 2003, yakni 4 tahun. Tetapi sebelum itu Samadikun sempat menyanggupi untuk membayar ganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar.
Perlakuan atas Samadikun itu, bertolak belakang dengan pemulangan buronan kasus Bank Century, Hartawan Aluwi dari Singapura. Hartawan dipulangkan dengan pesawat komersial melalui Bandara Soekarno Hatta pada malam yang sama setelah ditangkap di Singapura.
Ia tiba di Indonesia sekitar pukul 22.00 WIB. Foto yang beredar menunjukkan, Hartawan tampak tertunduk lesu saat menuruni tangga pesawat dengan kedua tangan terikat borgol. Ia digandeng erat oleh petugas. Hartawan yang buron sejak tahun 2011 ini langsung dimasukkan ke mobil petugas yang kemudian dibawa oleh tim Bareskrim Polri.
Hartawan Aluwi adalah terpidana yang diputus 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus Bank Century. Ia didenda Rp10 miliar akibat perbuatannya atau subsider 6 bulan penjara. Aluwi langsung dibawa oleh tim dari Bareskrim Polri. Kabarnya dia akan dijebloskan ke Rutan Salemba.
Perlakuan yang berbeda ini menuai kritik dari kalangan DPR. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap, ke depan tidak ada lagi buronan yang diperlakukan istimewa. “Kami berharap hal tersebut tidak terulang kembali karena mencerai rasa keadilan masyarakat," ujar dia kepada pers, Jumat (22/04).
Politisi Golkar ini mengatakan, Komisi III DPR prihatin dan menyesalkan atas perlakuan istimewa yang diterima Samadikun itu. Seharusnya, sambung dia, para penegak hukum memperlakukannya sama dengan para pelaku kejahatan lainnya.
“Itu lah anomali hukum kita, Komisi III prihatin dan menyesalkan bagaimana bisa buronan yang diburu belasan tahun, justru diperlakukan istimewa," tandas Bambang.
Suara senada disampaikan Sekretaris Fraksi PAN, Teguh Juwarno. “Katanya korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa), seperti kejahatan terorisme dan narkoba, namun mengapa perlakuan terhadap Samadikun Hartono begitu istimewa,” ujar Teguh, kepada pers, Jumat (22/04).
Perlakukan istimewa pemerintah terhadap Samadikun kata Teguh, seperti mendapat VIP bandara oleh pejabat tinggi negara. Perlakukan ini berbeda sekali dengan perlakukan pemerintah terhadap teroris dan bandar narkoba.
“Baru terduga teroris saja sudah diperlakukan seperti pesakitan hina, namun koruptor yang sudah terbukti dan buron 13 tahun, malah diperlakukan bagai pahlawan,” sindir Teguh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved