Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status hukum dari sejumlah orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Rabu malam (02/10). Dari 13 orang yang diamankan KPK, 6 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara yang lainnya meski dilepas, mereka dikenai status cegah.
Mereka yang dinyatakan sebagai tersangka adalah Ketua MK Akil Mochtar, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, swasta berinisial DH, suami Walikota Tangerang Selatan Tubagus Chaery Wardana dan seorang perempuan berinisial STH.
"Dari hasil penyelidikan KPK disimpulkan bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (03/10) sore.
Akil dijerat atas dua kasus suap berbeda, yakni terkait sengketa Pilkada Gunung Mas dan sengketa Pilkada Lebak yang ditangani MK. Peningkatan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan merupakan hasil dari ekspose perkara tim KPK pada Kamis siang (03/10) tadi.
“Untuk dugaan tindak pidana korupsi terkait Pilkada Gunung Mas yang diminta pertanggungjawaban pidana adalah, AM dan CN ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima yaitu diduga melanggar pasal 12 b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1,” terang Abraham.
"Yang kedua ditetapkan sebagai tersangka adalah HD dan CAN selaku pemberi. Diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya.
Sedangkan untuk dugaan tidak pidana korupsi dalam Pilkada Lebak, kembali ditetapkan sebagai tersangka AM dan STA selaku penerima. Mereka diduga melanggar Pasal 12 C UU Tipika Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat (2) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka TCW alias W dan kawan-kawan selaku pemberi, diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambahkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, keenam tersangka tersebut selanjutnya di Rumah Tahanan (Rutan) Khusus di Gedung KPK.
Bambang menjelaskan, semua orang yang diperiksa secara intensif sejak pukul 22.00 WIB semalam itu sebanyak 13 orang, tetapi kemudian yang ditetapkan tersangka oleh KPK sebanyak 6 orang.
Sementara sejumlah orang yang ditangkap namun tidak ditahan, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri. Alasannya, keterangan mereka diperlukan dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk berbagai pihak lainnya yang tidak ditahan, kita cegah," tandas Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved