Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Deputi Pengembangan Bisnis PT Hutama Karya (Persero), Budi Rachmat Kurniawan, hari ini, Kamis (11/09). Budi diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek diklat pelayaran di Sorong oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, tersangka sampai saat ini adalah BRK," terang Juru Bicara KPK Johan Budi kepada pers di Jakarta, Kamis (11/09) malam.
Budi disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 KUHP.
Proyek diklat pelayaran di Sorong itu merupakan proyek dari anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan nilai Rp99 miliar. Dalam proyek ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp24,2 miliar.
Dijelaskan Johan, terkait penyelidikan kasus ini KPK telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi yaitu Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jakarta Timur, PT HK Divisi Gedung di Jakarta Selatan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenhub, beberapa ruangan di Kemenhub, dan rumah Budi yang terletak di Serpong, Tangerang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved