Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan pengimpor garam yang diduga melakukan kartel, mencapai Rp2,25 triliun dalam setahun.
“Kalau dilihat, impor garamnya kan 2,25 juta ton setahun, kalau keuntungannya Rp1000 per kilogram itu artinya untungnya Rp2,25 triliun. Ini angka yang luar biasa besar," ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf di Jakarta, Selasa (11/08)..
Syarkawi pesimis, denda administratif terhadap upaya pengambilan untung, yang dapat dikenakan KPPU berdasarkan Undang-Undang nomor lima tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, akan memberikan efek jera.
“Denda administratifnya maksimal hanya bisa sampai Rp25 miliar, jumlahnya itu sangat kecil dibandingkan keuntungan yang didapat dari impor garam," ujar dia.
Ia menyebut, walaupun keuntungannya lebih besar, ia mengatakan ada hukuman tambahan yang dapat dikenakan KPPU kepada para pelaku kartel agar mereka jera, yakni usulan pecabutan izin usaha serta memasukkan perusahaan mereka ke dalam daftar hitam.
"Kalau balcklist, perusahaan tidak boleh beroperasi dalam waktu tertentu, kita juga dapat merekomendasikan kepada instansi pemerintah terkait pencabutan izin usaha, dengan pembuktian kartel yang sangat merugikan masyarakat," ujar dia.
Syarkawi menilai kegiatan kartel ini lebih berbahaya dibandingkan korupsi karena dampaknya langsung berpengaruh pada daya beli masyarakat. “Pasar garam lokal itu pakai oligopsoni yang mana menekan harga jual garam, mengakibatkan kerugian langsung bagi para petani, sedangkan para pengimpor yang menggunakan asas oligopoli akan menjual garam dengan harga tinggi yang juga melemahkan daya beli konsumen, sehingga kedua ini jauh lebih berbahaya dibandingkan korupsi yang tidak berdampak langsung," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved