Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 di 269 kabupaten/kota dan 8 provinsi. Namun, dari ratusan daerah itu, masih ada 65 daerah yang belum memasukkan anggaran dana penyelenggaraan Pilkada. Selain itu, sampai saat ini, KPU belum mendapatkan dukungan dana dari APBN untuk Pilkada serentak.
Hal tersebut terungkap dalam rapat konsultasi KPU dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas rancangan peraturan KPU (PKPU), di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/03).
Selain itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan pihaknya belum mendapatkan dukungan anggaran dana untuk penyelenggaraan pilkada serentak itu. “Kami belum mendapat dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Belum ada sama sekali. Ini perlu perhatian Komisi II DPR untuk mendukung, sehingga pemerintah memberikan dana kepada KPU sebagai penanggungjawab akhir," ujar dia.
Husni mengungkapkan, dalam melakukan persiapan, KPU berinisiatif merancang PKPU tanpa bantuan APBN. Padahal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, KPU merupakan penanggungjawab akhir penyelenggaraan pilkada.
Menanggapi permintaan KPU itu, Komisi II DPR sepakat untuk mendorong penganggaran penyelenggaraan pilkada. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, Komisi II perlu rapat bersama Mendagri dan Menkeu untuk merembukkan anggaran yang sampai saat ini belum selesai.
“Rekomendasi apa yang mau kita ambil soal 65 daerah yang belum siap APBD-nya. Apa kita paksa atau kita tunda. Kalau memang keadaannya darurat seperti ini, kita cari jalan terbaik supaya tidak gaduh," ujarnya.
Yandri menambahkan, Mendagri dan gubernur daerah bersangkutan harus turun tangan merumuskan. Terlebih apakah 65 daerah itu termasuk 20 Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Kalau 20 DOB itu pertama kali menyelenggarakan pilkada, anggaran dibebankan dengan kabupaten induk. Ini harus cepat kita sikapi untuk menangani 65 daerah yang belum mendapatkan dananya," kata Yandri.
Anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat, E.E. Mangindaan mempertanyakan dukungan dana pemerintah yang belum ada sampai saat ini. "KPU sudah buat peraturan tapi dukungan pemerintah nol. Kita juga punya tugas anggaran. Ini harus diperjuangkan, bukan hanya 65 daerah tapi juga dukungan dana untuk pusat kepada KPU," tegasnya.
Rufinus dari Fraksi Hanura mengatakan, pemerintah tidak boleh berpolitik anggaran dalam penyelenggaraan pilkada. Ia menilai Komisi II DPR perlu meminta penjelasan dari Mendagri dan Menkeu soal alasan belum turunnya APBN atau pengaturan APBD untuk pilkada serentak itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved