Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, mengingatkan, jika calon petahanan di pemilhan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ingin cuti pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, maka, Ahok akan mendapatkan sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ya, kalau enggak mau (cuti) sanksinya itu dari Bawaslu. Tanya Bawaslu saja. Dia (Bawaslu) yang memberikan sanksi nanti. Kita (KPUD) yang akan menjalankan," kata Sumarno di Gedung KPUD DKI Jakarta, Jumat (05/08).
Sebelumnya diberitakan, Ahok beranggapan ketentuan perundangan yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 2015, lebih tepat diterapkan ketimbang UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, UU nomor 8 Tahun 2015 tidak mewajibkan calon petahana mengambil cuti untuk melakukan kampanye. Sedangkan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, mengharuskan calon petahana mengambil cuti untuk melakukan kampanye.
Lantaran hal tersebut, Ahok mengatakan, ia mengajukan pengujian (judicial review) terhadap Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 ke MK, Rabu, 3 Agustus 2016.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPUD DKI Sumarno mengaku tak mau ambil pusing terkait rencana calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mau mengajukan judical review ke Mahkamah Konsistuensi (MK). “Kalau (Ahok) mau mengajukan ke MK, ya tidak apa, kita hormati," kata Sumarno.
© Copyright 2024, All Rights Reserved