Proses verifikasi berkas persyaratan calon anggota legislatif dari 12 partai politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah rampung sebanyak 90%. Diperkirakan dalam 1 atau 2 hari ini sudah selesai.
"Verifikasi terhadap seluruh kandidat di seluruh dapil dan di seluruh partai hampir 90 persen, satu dua hari ini bisa kita selesaikan proses verifikasi berkas-berkas persyaratan para kandidat dari 12 parpol," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/04).
Arief memperkirakan tanggal 5-6 Mei KPU sudah akan membuat keputusan apakah partai politik dalam mengajukan calon sudah memenuhi syarat apa tidak. Di antara keterpenuhan syarat pengajuan calon yang dimaksud adalah soal 30% keterwakilan perempuan di tiap dapil dan keterpenuhan kuota 100% calon di Dapil. Kemudian apakah masing-masing kandidat telah memenuhi syarat calon yaitu berkenaan terpenuhinya syarat kandidat per orangan.
"Beberapa data, pertama ketidaklengkapan syarat yang diajukan oleh calon misal ada berkas BB1 sampai BB 13 ada yang tercukupi ada yang tidak tercukupi,” kata Arief.
Kemudian, hal kedua, lanjut Arief, KPU menemukan beberapa kandidat dicalonkan di lebih dari satu dapil atau lebih dari satu parpol. Untuk memastikan ketidakterpenuhan syarat pengajuan calon itu maka tanggal 7-8 Mei akan diberitahukan kepada parpol dan parpol diberi kesempatan tanggal 9-22 Mei untuk melakukan perbaikan.
"Apakah kekurangan syarat itu akan dipenuhi ataukah partai politik mengganti kandidat yang tidak memenuhi syarat dengan kandidat baru, itu terserah partai politik yang bersangkutan," pungkas Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved