Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan partisipasi masyarakat dalam pilkada mencapai 77,5 persen. Sejak Pemilu Legislatif 2014, Pemilu Presiden 2014, hingga Pilkada 2015, tren partisipasi masyarakat mengalami penurunan. Hal tersebut diungkapkan dalam rapat koordinasi persiapan terakhir penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (07/02).
"Jika dilihat dari data KPU, ada penurunan tren partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan Pilkada. Tentu harus diupayakan Pilkada serentak jangan sampai tambah menurun," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
Berdasarkan data KPU, tingkat partisipasi masyarakat tercatat 75,11 persen dari total daftar pemilih pada Pemilu Legislatif 2014.
Sementara, pada Pemilu Presiden 2014, jumlah partisipasi semakin turun menjadi 71,31 persen. Sedangkan partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak 2015 hanya sebesar 69,14 persen.
Menurut Hadar, banyak faktor yang menyebabkan menurunnya partisipasi masyarakat. Meski belum ada kajian yang valid, ia meyakini salah satu penyebabnya yakni keraguan dari masyarakat terkait kompetensi pasangan calon.
"Tentu harus diupayakan jangan sampai menurun. Semua pihak maka harus sama-sama bekerja, mengajak masyarakat berpartisipasi. Minimal mempertahankan atau mencapai target partisipasi sebesar 77,5 persen," kata Hadar.
Penurunan persentase tidak hanya terjadi dalam tingkat partisipasi masyarakat tetapi juga dari sisi jumlah peserta Pilkada.Pada Pilkada Serentak 2015 rata-rata terdapat tiga pasangan calon yang mendaftar. Sementara, pada Pilkada Serentak 2017 rata-rata hanya dua pasangan calon yang mendaftar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved